You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pengedar Es Balok Berbahan Kimia Ditangkap
.
photo Rio Sandiputra - Beritajakarta.id

Pembuat Es Balok Berbahan Kimia Diamankan Polisi

Polres Metro Jakarta Selatan mengungkap kasus peredaran es balok menggunakan bahan kimia berbahaya. Es yang seharusnya untuk industri, didistribusikan untuk konsumsi warga sehingga rawan menimbulkan penyakit.

Ini jelas zat berbahaya apabila dikonsumsi oleh manusia. Karena sebenarnya es balok tersebut untuk industri, seperti mendinginkan mesin

"Kasus ini berawal dari kecurigaan petugas pada es batu yang dijual oleh warung di daerah Setiabudi. Lalu kita telusuri pendistribusiannya," ungkap Kombes Pol Wahyu Hadiningrat, Kamis (26/3).

Menurut Wahyu, dari hasil penelusuran didapatilah pabrik pembuat yaitu PT EU yang berada di kawasan industri Rawa Gelam, Jakarta Timur. Polisi akhirnya menetapkan DDN (55), pemilik alat angkut dan AL (55) penanggung jawab pabrik sebagai tersangka.

200 Obat Kuat Ilegal di Kemayoran Disita

"Didapati yang membuat es balok itu berada di Jakarta Timur. Sumber air untuk membuat es balok itu dari Kali Malang Bekasi," jelasnya.

Dari penggerebekan polisi, ditemukanlah zat-zat kimia terlarang yang digunakan sebagai campuran pembuatan es balok. Zat tersebut antara lain soda api, kaporit, tawas, ANP, dan Anti Foam. Polisi juga mengamankan 3 unit truk sebagai alat angkut, 116 balok es yang sudah disisihkan, 3 alat cetak batu es, amoniak, bahan-bahan kimia, dan buku mutasi.

"Ini jelas zat berbahaya apabila dikonsumsi oleh manusia. Karena sebenarnya es balok tersebut untuk industri, seperti mendinginkan mesin," ungkapnya.

Dari hasil penelitian laboratorium es balok yang diproduksi oleh PT EU mengandung bakteri e-Coli dengan nilai 70. Padahal, yang masih layak untu dikonsumsi hanya 3. "Paling tidak bisa menyebabkan diare. Tapi, kalau terlalu banyak bisa menyebabkan kanker," tukasnya.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat pasal 94 dan pasal 45 ayat 3 UU No 7/2004 tentang Sumber Daya Air dengan ancaman 3 tahun penjara denda Rp 500 juta. Pasal 62 UU No 8/1999 tentang perlindungan konsumen ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar, serta pasal 135 dan 140 UU No 18/2012 tentang pangan ancaman 2 tahun penjara dan denda maksimal Rp 4 miliar.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pramono Minta Lurah Malaka Sari Dibebastugaskan

    access_time30-06-2025 remove_red_eye10306 personDessy Suciati
  2. Layanan Jemput Bola Adminduk di RW 11 Cipinang Besar Utara Diminati Warga

    access_time05-07-2025 remove_red_eye2202 personAnita Karyati
  3. Tes Lapangan Calon PPSU Kelurahan Cikoko Dibagi Tiga Gelombang

    access_time02-07-2025 remove_red_eye1609 personTiyo Surya Sakti
  4. Pramono Lantik 100 Pejabat Fungsional

    access_time30-06-2025 remove_red_eye1520 personDessy Suciati
  5. Bapenda Beri Penjelasan Soal Pajak Olahraga Padel

    access_time05-07-2025 remove_red_eye802 personAldi Geri Lumban Tobing

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik